Tugas Pokok dan Fungsi:

Kepala LSPPM
  • Menetapkan visi, misi, tujuan, dan sasaran Lembaga Penjaminan Mutu.
  • Melakukan sosialisasi visi, misi, tujuan, tonggak-tonggak capaian di bidang penjaminan mutu.
  • Memimpin penerapan sistem penjaminan mutu internal maupun eksternal.
  • Menetapkan Renstra dan tonggak-tonggak capaian di bidang penjaminan mutu.
  • Melakukan pembinaan sivitas akademika dan tenaga kependidikan dan membina hubungan kerjasama dalam penjaminan mutu dengan pemangku kepentingan
  • Melakukan pengembangan dan inovasi pengelolaan bidang penjaminan mutu.
  • Menjamin terlaksananya siklus Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI).
  • Mendukung kesiapan institusi dan program studi dalam pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) nasional dan internasional.
  • Menjamin terlaksananya pengelolaan keluhan pelanggan.
  • Menyusun anggaran Lembaga Penjaminan Mutu dan melaporkan realisasinya.
  • Melakukan koordinasi dengan pimpinan universitas terkait pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu di tingkat universitas.
  • Melakukan koordinasi dengan Gugus Penjaminan Mutu Fakultas terkait pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu di tingkat fakultas.
  • Mengkoordinasikan Kabid. Pengembangan Sistem
  • Mutu dan Pengendali Dokumen; Kabid. Monitoring dan Audit Mutu; Kabid. Sistem Penjaminan Mutu Eksternal; dan Kabid. Penanganan Keluhan Pelanggan.
Gugus Pengawasan dan Penjaminan Mutu Internal
  • Menyusun dokumen spesifikasi program studi dan standar prosedur operasional (SOP) dan Instruksi Kerja (IK) yang sesuai dengan Peraturan Akademik, Kebijakan Akademik, Manual Prosedur, Standar Akademik dan Manual Mutu Akademik Tingkat Universitas
  • Memfasilitasi penyusunan dokumen mutu fakultas
  • Bertanggung jawab dalam kegiatan rutin Audit Internal Program Studi
  • Bertanggung jawab dalam pelaksanaan dan pengarsipan surat menyurat yang berkaitan dengan GPPMI
  • Bertanggung jawab dalam perencanaan, pelaksanaan dan hasil agenda rapat rutin, rapat koordinasi dan rapat evaluasi kegiatan
  • Bertanggung jawab mengumpulkan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan dalam sistem penjaminan mutu seperti yang ditugaskan Kepala LSPPM
  • Membantu pekerjaan administrasi dan dokumentasi kegiatan harian dan notulensi rapat GPPMI
  • Membantu pengelolaan database GPPMI
  • Menyusun laporan hasil evaluasi proses pembelajaran
  • Mensosialisasikan Sistem penjaminan mutu (SPM) kepada civitas akademik
  • Melaksanakan pendampingan dalam persiapan akreditasi prodi